Pandawa adalah Penyelenggara sistem perdagangan alternatif di Indonesia. Pandawa berdiri pada tahun 2005 dengan landasan untuk membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis. Peran utama Pandawa adalah selaku penyelenggara fasilitas bagi para anggotanya untuk melakukan transaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditetapkan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronik. Pendirian Pandawa dilandasi oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. .
Pandawa berkomitmen memberikan solusi dan pelayanan terbaik bagi Industri Perdagangan Berjangka (PBK). Proses transformasi dan pendayagunaan teknologi informasi terkini dioptimalkan untuk merespon tuntutan pasar serta lingkungan bisnis yang dinamis. Pandawa konsisten melakukan inovasi, pengembangan produk, peningkatan kapasitas serta kompetensi seluruh fungsi dan lini organisasi, serta penyediaan infrastruktur perdagangan komoditi yang berskala internasional.
Pandawa bangga telah menjadi bagian dari sistem penyelenggara transaksi perdagangan sektor komoditi di tingkat domestik dan global.